Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syarโi, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?Pendapat Sebagian UlamaPendapat yang RajihMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Pendapat Sebagian UlamaSebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi hal. 18 karya Ath Tharifiy ุฐูุจ ุจุนุถ ุงูุนูู
ุงุก โ ููู ู
ุฑูู ุนู ุงูุญุณู, ู ูุงู ุจู ูุงูุน ู ุงูุญุงูู
ู ุงุจู ุญุจูุจ ู
ู ุงูู
ุงูููุฉ, ู ูุงู ุจู ุฅุณุญุงู ุจู ุฑุงูููู, ููู ุฑูุงูุฉ ุนู ุงูุฅู
ุงู
ุฃุญู
ุฏ โ ุฅูู ุฃู ู
ู ุชุฑู ุดูุฆุง ู
ู ุฃุฑูุงู ุงูุฅุณูุงู
, ู ุฅู ูุงู ุฒูุงุฉ ุฃู ุตูุงู
ุง ุฃู ุญุฌุง, ู
ุชุนู
ุฏุง ูุณูุง ุฃู ุชูุงููุง ุฃู ุฌุญูุฏุง, ูุฅูู ูุงูุฑ. ูุงูุฌู
ููุฑ ุนูู ุนุฏู
ุงูููุฑโSebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, juga merupakan pendapat Nafiโ, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafirโ.Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahuโanhu bahwa beliau berkataู
ูู ุฃุทุงูู ุงูุญุฌููุ ููู
ูุญูุฌูู ูุณูุงุกู ุนููู ู
ุงุช ูููุฏูููุง ุฃู ูุตุฑุงููููุงโBarangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashraniโ HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Maโarijul Qabul, 639/2.Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Juga Semoga Kita Diampuni Selama RamadhanPendapat yang RajihPendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ia bersabda,ุฎูุงุฑ ุฃุฆู
ุชูู
ุงูุฐูู ุชุญุจูููู
ููุญุจูููู
ููุตููู ุนูููู
ูุชุตููู ุนูููู
ูุดุฑุงุฑ ุฃุฆู
ุชูู
ุงูุฐูู ุชุจุบุถูููู
ููุจุบุถูููู
ูุชูุนููููู
ูููุนููููู
ููู ูุง ุฑุณูู ุงููู ุฃููุง ููุงุจุฐูู
ุจุงูุณูู ููุงู ูุง ู
ุง ุงูุตูุงุฉ ูุฅุฐุง ุฑุฃูุชู
ู
ู ููุงุชูู
ุดูุฆุง ุชูุฑูููู ูุงูุฑููุง ุนู
ูู ููุง ุชูุฒุนูุง ูุฏุง ู
ู ุทุงุนุฉโSebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoโakan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalianโ. Para sahabat bertanya, โYa Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?โ. Nabi menjawab, โJangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanyaโ HR. Muslim no. 2155.Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakanูู
ููู ุฃุตุญุงุจ ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุฑูู ุดูุฆุง ู
ู ุงูุฃุนู
ุงู ุชุฑูู ููุฑ ุบูุฑ ุงูุตูุงุฉโDahulu para sahabat Rasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalatโ HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahuโanhu, bahwa Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam bersabda, ุจูููููุง ุฃูููุง ููุงุฆูู
ู ุฅูุฐู ุฃูุชูุงููู ุฑูุฌููุงููู ููุฃูุฎูุฐูุง ุจูุถูุจูุนูููู ููุฃูุชูููุง ุจูู ุฌูุจููุงู ููุนูุฑูุง ููููุงูุงู ูููู ุงุตูุนูุฏู ููููููุชู ุฅููููู ูุงู ุฃูุทูููููู ููููุงูุงู ุฅููููุง ุณูููุณูููููููู ูููู ููุตูุนูุฏูุชู ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ููููุชู ููู ุณูููุงุกู ุงููุฌูุจููู ุฅูุฐูุง ุฃูููุง ุจูุฃูุตูููุงุชู ุดูุฏููุฏูุฉู ููููููุชู ู
ูุง ููุฐููู ุงูุฃูุตูููุงุชู ููุงูููุง ููุฐูุง ุนูููุงุกู ุฃููููู ุงููููุงุฑู ุ ุซูู
ูู ุงููุทููููู ุจูู ููุฅูุฐูุง ุฃูููุง ุจูููููู
ู ู
ูุนููููููููู ุจูุนูุฑูุงูููุจูููู
ู ู
ูุดููููููุฉู ุฃูุดูุฏูุงููููู
ู ุชูุณูููู ุฃูุดูุฏูุงููููู
ู ุฏูู
ูุง ููุงูู ููููุชู ู
ููู ููุคููุงูุกู ููุงูู ููุคููุงูุกู ุงูููุฐูููู ููููุทูุฑูููู ููุจููู ุชูุญููููุฉู ุตูููู
ูููู
ูโKetika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku โnaiklah!โ. Aku menjawab โAku tidak mampuโ. Keduanya berkata, โKami akan memudahkannya untukmuโ. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya โsuara apa itu?โ. Mereka menjawab, โItu teriakan penduduk nerakaโ. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, โMereka itu siapa?โ Keduanya menjawab, โMereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunyaโ HR. Ibnu Hibban dishahihkan Syuโaib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban.Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa Juga Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalOrang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal istihlal hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,ููุฅูุฐู ููููููุง ููููู
ููุงูุฆูููุฉู ุงุณูุฌูุฏููุง ููุขุฏูู
ู ููุณูุฌูุฏููุง ุฅููุงูู ุฅูุจููููุณู ุฃูุจูู ููุงุณูุชูููุจูุฑู ููููุงูู ู
ููู ุงููููุงููุฑููููโDan ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat Sujudlah kamu kepada Adamโ, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafirโ QS. Al Baqarah 34Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan โSeorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafirโ. Lalu beliau melanjutkan, โ..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulamaโ Ash Sharimul Maslul, 1/521.Al Lajnah Ad Daimah menjelaskanู
ู ุชุฑู ุงูุตูู
ุฌุญุฏุงู ููุฌูุจู ููู ูุงูุฑ ุฅุฌู
ุงุนุงู ุ ูู
ู ุชุฑูู ูุณูุงู ูุชูุงููุงู ููุง ูููุฑ ุ ูููู ุนูู ุฎุทุฑ ูุจูุฑ ุจุชุฑูู ุฑููุงู ู
ู ุฃุฑูุงู ุงูุฅุณูุงู
ุ ู
ุฌู
ุนุงู ุนูู ูุฌูุจู ุ ููุณุชุญู ุงูุนููุจุฉ ูุงูุชุฃุฏูุจ ู
ู ููู ุงูุฃู
ุฑ ุ ุจู
ุง ูุฑุฏุนู ูุฃู
ุซุงูู ุ ุจู ุฐูุจ ุจุนุถ ุฃูู ุงูุนูู
ุฅูู ุชูููุฑู .ูุนููู ูุถุงุก ู
ุง ุชุฑูู ุ ู
ุน ุงูุชูุจุฉ ุฅูู ุงููู ุณุจุญุงููโSiapa yang meninggalkan puasa karena juhud menentang wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahuโ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143.Baca Juga Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan RamadhanJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Terdapat haditsู
ู ุฃูุทุฑ ููู
ุง ู
ู ุฑู
ุถุงู ู
ู ุบูุฑ ุฑุฎุตุฉ ูู
ููุถู ูุฅู ุตุงู
ุงูุฏูุฑ ูููโOrang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerusโ.Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di AlโIlal Al Kabir 116, oleh Abu Daud di Sunan-nya 2396, oleh Tirmidzi di Sunan-nya 723, Imam Ahmad di Al Mughni 4/367, Ad Daruquthni di Sunan-nya 2/441, 2/413, dan Al Baihaqi di Sunan-nya 4/228.Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla 6/183, Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid 7/173, juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi 723, Dhaif Abi Daud 2396, Dhaif Al Jamiโ 5462 dan Silsilah Adh Dhaโifah 4557. Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal 2/17, juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah 2/329 dan Al Haitsami di Majmaโ Az Zawaid 3/171. Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakanูุฃุฌู
ุนุช ุงูุฃู
ุฉ ุ ููููุช ุงููุงูุฉ ุ ููู
ู ูู
ูุตู
ุฑู
ุถุงู ุนุงู
ุฏุงู ููู ู
ุคู
ู ุจูุฑุถูุ ูุฅูู
ุง ุชุฑูู ุฃุดุฑุงู ูุจุทุฑุงูุ ุชุนู
ููุฏ ุฐูู ุซู
ุชุงุจ ุนูู ุฃู ุนููู ูุถุงุกูโUlama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanyaโ Al Istidzkar, 1/77.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafiโiyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkataููุง ููุถู ู
ุชุนู
ุฏ ุจูุง ุนุฐุฑ ุตูู
ุงู ููุง ุตูุงุฉ ุ ููุง ุชุตุญ ู
ููโOrang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan andai qadha dilakukan ia tidak sahโ Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460.Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakanูุงูุฑุงุฌุญ ุฃูู ูุง ููุฒู
ู ุงููุถุงุก ุ ูุฃูู ูุง ูุณุชููุฏ ุจู ุดูุฆุงู ุ ุฅุฐ ุฅูู ูู ููุจู ู
ูู ุ ูุฅู ุงููุงุนุฏุฉ ุฃู ูู ุนุจุงุฏุฉ ู
ุคูุชุฉ ุจููุช ู
ุนูู ุ ูุฅููุง ุฅุฐุง ุฃุฎุฑุช ุนู ุฐูู ุงูููุช ุงูู
ุนูู ุจูุง ุนุฐุฑ ุ ูู
ุชูุจู ู
ู ุตุงุญุจูุงโYang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnyaโ Majmuโ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89.Wallahu aโlam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyahุนุจุงุฏุฉ ุซุจุชุช ูู ุฐู
ุฉ ุงูุนุจุฏ ุ ููุง ุชุณูุท ุนูู ุฅูุง ุจูุนููุงโIbadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannyaโ.Baca JugaSemoga Allah memberi Yulian PurnamaArtikel
1 Ada ancaman sangat keras bagi orang yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada alasan yang kuat. 2. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum shalat berjamaah selain shalat jum'at. a) Fardhu 'ain bagi laki-laki merdeka, bukan musafir, dan tidak ada halangan lain.
Bulan Ramadhan memiliki keutamaan dan keistimewaan yang besar di antara bulan-bulan yang lain. Semua amal soleh yang dilakukan pada bulan ini akan mendapat balasan lebih banyak dan lebih baik. Oleh karena itu kita sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal kebajikan dan meninggalkan kemaksiatan. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling tepat bagi kita semua untuk kembali menyucikan diri dari segala sifat-sifat tercela yang selama ini ada dalam diri kita semua, serta menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt, yaitu dengan cara berpuasa. Sebab, tujuan utama di balik diwajibkan puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qurโan, Allah swt berfirman ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ููุชูุจู ุนูููููููู
ู ุงูุตููููุงู
ู ููู
ูุง ููุชูุจู ุนูููู ุงูููุฐูููู ู
ููู ููุจูููููู
ู ููุนููููููู
ู ุชูุชููููููู Artinya, โWahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.โ QS Al-Baqarah 183. Kewajiban puasa sebagaimana dijelaskan dalam surat di atas, harus benar-benar kita jaga dengan benar. semua hal-hal yang bisa membatalkan puasa harus kita hindari, apalagi membatalkan puasa dengan sengaja. Orang yang tidak memiliki alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam, tidak boleh hukumnya untuk tidak puasa. Ia akan berdosa dan memiliki kewajiban untuk menggantinya. Terdapat enam orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa dalam Islam, yaitu orang yang bepergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar shalat; orang sakit; orang tua yang tidak berdaya jompo; wanita hamil; orang yang tercekik haus; dan wanita menyusui. Selain enam golongan di atas, orang tidak boleh hukumnya untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa alasan yang dibolehkan dalam hukum Islam. Bahkan, toh sekalipun suatu saat ia mengganti qadha' puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan, tidak bisa setara dengan satu puasa di bulan Ramadhan tersebut. Berkaitan dengan hal ini, Nabi saw bersabda ู
ููู ุฃูููุทูุฑู ููููู
ูุง ู
ููู ุฑูู
ูุถูุงูู ููู ุบูููุฑู ุฑูุฎูุตูุฉู ุฑูุฎููุตูููุง ุงูููููู ุนูุฒูู ููุฌูููู ูููู ููู
ู ููููุถู ุนููููู ููุฅููู ุตูุงู
ู ุงูุฏููููุฑู ููููููู Artinya, โBarangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.โ HR Abu Hurairah. Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan maksud puasa qadha' tidak bisa menjadi pengganti dari puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yaitu bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan tidak sama keutamaannya dibanding dengan puasa di selain Ramadhan sekalipun puasa terus menerus. Hal itu disebabkan, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha' yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan. Karena itu, sangat rugi orang-orang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam. Sebab, qadha' puasa yang dilakukan di luar Ramadhan tidak bisa setara keutamaan dan keberkahannya dengan hari-hari di bulan Ramadhan. Ancaman bagi orang yang tidak berpuasa Orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat. Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits, yaitu ุนููู ุฃูุจู ุฃูู
ูุงู
ูุฉู ููุงูู ุณูู
ูุนูุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ููููููู ุจูููููุง ุฃูููุง ููุงุฆูู
ู ุฅูุฐู ุฃูุชูุงููู ุฑูุฌููุงููู ููุฃูุฎูุฐูุง ุจูุถูุจูุนููููุ ุซูู
ูู ุงููุทููููู ุจูู ููุฅูุฐูุง ุฃูููุง ุจูููููู
ู ู
ูุนููููููููู ุจูุนูุฑูุงูููุจูููู
ู ู
ูุดููููููุฉู ุฃูุดูุฏูุงููููู
ู ุชูุณูููู ุฃูุดูุฏูุงููููู
ู ุฏูู
ูุง. ููููุชู ู
ููู ููุคููุงูุกูุ ููุงูู ููุคููุงูุกู ุงูููุฐูููู ููููุทูุฑูููู ููุจููู ุชูุญููููุฉู ุตูููู
ูููู
ู Artinya, โDari Abu Umamah berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya Siapa mereka?โ Ia menjawab Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasaโ.โ HR An-Nasaโi. Terakhir, mari kita jaga puasa kita di bulan Ramadhan ini. Jangan sampai dengan sengaja kita batalkan, karena hal itu sangat merugikan kita semua, dan ancamannya sangat pedih dari Allah swt. Selain dari sesuatu yang membatalkan, mari kita jaga juga dari hal-hal yang bisa menghilangkan pahala puasa, agar puasa yang kita jalani tidak hanya menghasilkan lapar dan dahaga. Adapun sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa adalah sebagaimana disebutkan oleh Nabi saw, yaitu ุฎูู
ูุณู ูููุทูุฑููู ุงูุตููุงุฆูู
ู ุงูุบูููุจูุฉูุ ูุงููููู
ูููู
ูุฉูุ ููุงููููุฐูุจูุ ููุงููููุธูุฑู ุจูุงูุดููููููุฉูุ ููุงููููู
ููููู ุงููููุงุฐูุจูุฉู Artinya, โLima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa, yaitu 1 membicarakan orang lain; 2 mengadu domba; 3 berbohong; 4 melihat dengan syahwat; dan 5 sumpah palsuโ. HR Ad-Dailami. Editor Abdul Manap
Untukitulah sungguh merugi orang-orang yang tidak mau melaksanakan puasa baik puasa yang sifatnya wajib maupun sunnah. Artikel terkait puasa sunnah : manfaat puasa senin kamis โ manfaat puasa daud. Berikut ini adalah ulasan tentang manfaat puasa untuk kesehatan jasmani dan rohani, diantaranya sebagai berikut : 1. Menjaga kesehatan jantung.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID oAwiLN6-3Ftky_35dE0Gs7jlF-mdeqKUUOBJ7_TNMAwDw1kIby-nDA==
DariAbu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallรขhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa adanya alasan ('udzur) ataupun sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya)." (HR.al-Bukhariy secara Ta'liq) Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia
Puasa, dalam ajaran Islam ada yang bersifat sunah dan ada yang wajib. Puasa Senin dan Kamis, puasa Daud, puasa di pertengahan bulan hijriyah ayyaamul bidl, puasa di Bulan Syaโban dan masih banyak contoh serupa, merupakan contoh puasa-puasa yang disunahkan. Artinya dianjurkan untuk diamalkan. Jika tidak diamalkan maka tidak ada masalah dan tidak berdosa. Selain puasa-puasa sunah tersebut, ada puasa yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yaitu puasa di bulan ramadan. Penetapan wajibnya puasa didasarkan pada dalil yang jelas dari Alquran dan hadis. Seluruh ulama bersepakat bulat tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan menempati posisi yang penting dalam agama Islam. Nabi Muhammad SAW memasukkan puasa Ramadan sebagai salah satu rukun Islam ketiga. Hal ini semakin menegaskan bahwa puasa Ramadan memiliki kedudukan yang mulia. Oleh karena itu, setiap muslim harus benar-benar memperhatikan ibadah puasa Ramadan, jangan sampai lalai dan meninggalkannya. Lalu bagaimana jika ada orang yang beragama Islam tidak melaksanakan puasa? Harus dilihat dulu, apakah dia meninggalkannya karena sengaja atau karena ada alasan syarโi alasan yang diperbolehkan agama. Islam memang tidak memukul rata mewajibkan seluruh umat muslim harus berpuasa seluruhnya. Ada kondisi tertentu yang memperkenankan seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban puasa. Pertama, kondisi sakit. Apabila berpuasa mengakibatkan bertambah parah sakitnya. Kedua, musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan. Ketiga, orang yang sudah tidak mampu berpuasa. Ulama banyak memperjelas dengan kondisi sakit yang tidak kunjung sembuh dan tua renta. Keempat, ibu yang sedang hamil atau menyusui. Dengan catatan bahwa kehamilan dan menyusui menimbulkan kondisi yang buruk baginya sendiri atau bayinya. Selain keempat kondisi tersebut, kondisi lain yang dapat menyebabkan terancamnya hal-hal terkait maqasid syariโah tujuan-tujuan syariat juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa karena kondisi darurat. Alasan-alasan yang disebutkan di atas diperbolehkan karena ada suatu kondisi halangan yang menyebabkan susah dan bahkan tidak mungkin dilaksanakan. Kondisi tersebut dalam bahasa fikih sering diistilahkan dengan udzur. Karena udzur, orang boleh tidak berpuasa. Kebolehan ini merupakan keringanan rukhshah yang diberikan Allah kepada hambaNya. Dalam hal tertentu seperti halangan karena bepergian atau sakit yang tidak permanen, tidak menyebabkan gugurnya kewajiban puasa. Puasa tetap wajib, tapi digeser waktunya di bulan lain setelah tidak melakukan perjalanan lagi atau sudah sembuh dari sakitnya. Namun ada juga yang menggugurkan kewajiban puasa secara permanen tapi digantikan dengan kewajiban lain seperti membayar fidyah. Di luar uzur dan alasan yang diperbolehkan agama, maka ada dua konsekuensi hukum. Pertama, jika tidak berpuasa Ramadan karena mengingkari kewajiban puasa para ulama menyebutnya sebagai orang yang telah kufur. Di bawah level kufur ini adalah jenis kedua yakni orang yang tidak berpuasa karena malas, tetapi sebenarnya ia masih yakin bahwa puasa ramadan wajib hukumnya. Untuk jenis ini maka dianggap telah melakukan dosa besar dan kebinasaan, karena tidak melaksanakan rukun Islam dan kewajiban penting. HUKUMAN BAGI YANG TIDAK BERPUASA Dalam sebuah hadis sahih riwayat an-Nasaโi disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syarโi akan mendapat siksa yang berat di akhirat kelak. Hadis dari Umamah al-Bahili tersebut menggambarkan hukuman orang tidak berpuasa diikat dan digantung terbalik dengan kaki di atas, dan mulut mereka sobek mengeluarkan darah. Lihat As-Sunan al-Kubra hadis nomor 3273. Jika ada yang terlanjur meninggalkan puasa tanpa uzur, maka sesegera mungkin untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak amal saleh, utamanya memperbanyak puasa sunah untuk melengkapi kekurangan puasa wajib sebagaimana diterangkan dalam hadis tentang salat dan amal shaleh lainnya. Terus melanggengkan amal-amal saleh tersebut. Selain bertaubat, orang yang sebelumnya sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur, memiliki kewajiban lain. Imam Asy-Syafi menyebut bahwa orang tersebut wajib menggantikan puasa mengqadlaโ sesuai hari yang ditinggalkannya, tanpa harus membayar denda. Orang tersebut tidak wajib kafarat denda, karena kafarat hanya untuk orang yang melakukan berhubungan badan jimaโ di siang Ramadan. Sedangkan yang sengaja makan dan minum tidak diwajibkan kafarat. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib, dan jangan sekali-kali meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Seringan-ringannya konsekuensi dianggap telah melakukan dosa besar dan yang terberat dianggap sebagai orang yang kufur. Naโudzubillah min dzalik. Dengan melihat konsekuensi hukumnya yang berat ditambah dengan mendalami keutamaan-keutamaan puasa Ramadan, Insya Allah akan terhindar dari meninggalkan puasa tanpa uzur syarโi. Wallahu aโlam. */nha
AdRf.