Nomor Rumusan Kamar: AGAMA/1.c/SEMA 10 2020: Tahun: 2020: Nomor Sema: 10: Klasifikasi: Rumusan Kamar Agama Perceraian Permohonan perceraian anggota TNI : Rumusan: Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan
Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 [Selengkapnya]
Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 Septemberkepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI;
Gugatan Contentiosa. Nike Malau. 1. Pendahuluan. Dalam menjalankan tugas peradilan yang diamanatkan dalam konstitusi, pengadilan di bidang perdata mempunyai tugas pokok yaitu kewenangan menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa yang diajukan para pihak berperkara. Wewenang pengadilan menjalankan tugas penyelesaian perkara
Pasal 24 (1) Pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat surat izin cerai, meneruskan proses perceraian kepada pengadilan yang berwenang. Suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri dapat mengajukan gugatan cerai langsung ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) (3) (2)
Dokumen persyaratan gugat cerai di antaranya surat gugatan atau permohonan hingga surat izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI. tirto.id - Mengajukan perceraian ke pengadilan agama harus dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan, alur, dan biayanya.Ulasan Lengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Melaporkan Istri karena Isi Gugatan Cerai Tidak Sesuai Fakta? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 21 Mei 2014. Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tllz6.